Fatwa rokok MUI justru meresahkan

Beberapa hari ini masyarakat dibingungkan dengan fatwa MUI yang telah mengharamkan rokok untuk anak-anak dan wanita. Saya termasuk salah satunya yang masih bingung dengan fatwa MUI ini . Saya juga seorang perokok yang tentunya akan tetap tunduk kepada fatwa para ulama yang terhormat ini apabila mereka memang benar-benar bisa memberikan teladan yang baik bagi orang-orang yang awam dalam ilmu agama seperti saya. Namun saya menilai MUI seolah-olah ragu-ragu dalam mengeluarkan fatwa haram merokok tersebut. Bagaimana masyarakat bisa taat kepada fatwa-fatwa MUI apabila para ulama yang terhormat ini justru meresahkan masyarakat dengan fatwa-fatwa yang tidak logis.

Ada beberapa hal yang masih membingungkan saya tentang fatwa MUI tentang haram merokok ini :

  1. Fatwa haram merokok ini hanya berlaku bagi anak-anak dan wanita. Padahal setahu saya yang masih bodoh dalam ilmu agama ini, anak-anak belum dikenakan hukum agama. Mereka belum diwajibkan sholat, mereka belum diwajibkan membayar zakat dan berkurban, mereka juga belum bisa membatalkan sholat apabila bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Mereka baru bisa dikenakan hukum agama apabila mereka sudah baligh (dewasa). Nah jika mereka sudah baligh, bukankan mereka sudah bukan anak-anak lagi? Karena setahu saya baligh bisa diartikan dewasa karena sudah bisa membedakan hal-hal yang baik dan buruk.
  2. Apabila rokok memang membawa banyak mudharat dan layak untuk diharamkan, artinya rokok bisa dikategorikan khamr. Mengapa tidak diharamkan sepenuhnya saja? Karena apabila banyaknya khamr itu membawa mudharat maka sedikitnya pun seharusnya haram. Mengapa mengharamkan sesuatu hal yang banyak membawa mudharat hanya ditujukan untuk sebagian umat? Apakah jika anak2 diharamkan mengkonsumsi khamr, lalu bapaknya dihalalkan untuk mengkonsumsinya??
  3. MUI adalah panutan bangsa indonesia dan pemerintahannya. Apabila pemerintah berani memberantas pabrik khamr (minuman keras, narkoba, dll), mengapa tidak mampu memberantas pabrik rokok?? Bukankah itu justru menimbulkan fitnah bahwa pemerintah takut kehilangan pendapatan pajak dari cukai rokok??? Mengapa MUI tidak berani menganjurkan hal itu terhadap pemerintah??

Kebingungan saya masih belum terjawab sampai dengan saat ini . Akal pikiran saya tidak mampu menjangkau kepandaian logika para ulama Indonesia terhormat yang tergabung dalam majelis manusia Indonesia terpandai dalam Ilmu Agama Islam ini . Mohon maaf atas kepandiran saya dalam ilmu Agama Islam

One thought on “Fatwa rokok MUI justru meresahkan

  1. coy.. says:

    Setuju..Setuju…
    Ak setuju dengan Adi..
    btw, kalo dliat dari cara kamu menganalisa fatwa MUI, cerdas juga =D>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *